Dalam pandangan saya, pembandingan (comparison) berarti mencari persamaan dan perbedaan dalam dua hal yang sekilas memiliki banyak persamaan.
Dengan demikian, kucing dan manusia tidak bisa dibandingkan karena perbedaan di antara keduanya sangat ketara tanpa memerlukan sebarang kajian/studi. Lain halnya antara kucing rumah dan kucing hutan memang layak dibandingkan karena perbedaannya tidak ketara tanpa studi yang cermat.
Kita mengenal ungkapan "tak sebanding" atau "tak setanding" untuk dua hal yang secara jelas memang berbeda jauh. Karena tidak semestinya dua hal berbeda bisa dibandingkan atau disetandingkan.
Kesebelasan PSSI misalnya, jelas tidak sebanding dengan kesebelasan Brazil. Oleh sebab itu sangat keliru jika pengurus PSSI--katakanlah--ingin mengadakan studi banding ke Brazil. Tentu rakyat Brazil tidak rela kesebelasannya dibandingkan dengan Indonesia.
DPR kita berencana mengadakan studi banding ke tiga negara Eropa. Tujuan resminya adalah membandingkan kinerja bank sentral RI dengan bank sentral Jerman dalam penyusunan anggaran negara.
Apakah bank sentral RI dan bank sentral Jerman layak dibandingkan? Saya kira tidak. Jadi tidak ada alasan anggota DPR berkunjung kesana. Lebih masuk akal jika DPR membandingkan bank sentral RI dengan bank sentral sesama negara berkembang, misalnya Thailand.
Yang seharusnya dilakukan anggota DPR adalah belajar dari bank sentral Jerman, bukan banding-membanding.
Jika tujuannya adalah belajar, tidak harus dilakukan dengan kunjung-mengunjungi. Dalam era keterbukaan informasi saat ini, internet bisa dijadikan wahana pembelajaran. Bisa juga dengan mengirim daftar pertanyaan melalui e-mail kepada bank sentral Jerman, yang akan dijawab melalui e-mail juga. Berkirim e-mail seperti ini jauh lebih efektif dibanding kunjungan satu jam seperti yang direncanakan.
Atau teleconference (webinar) antara Jakarta-Berlin.
Atau menggunakan jasa baik mahasiswa Indonesia di Jerman yang tentu lebih fasih berkomunikasi dalam bahasa lokal dibanding para anggota DPR kita.
Atau mengundang para pakar keuangan Jerman datang ke Indonesia seperti yang dilakukan oleh BJ Habibie.
Sudah saatnya Indonesia memiliki Study Trip Act (UU Studi Banding) untuk membatasi kegiatan hura-hura seperti yang dilakukan anggota DPR.
Mungkin bukan hanya DPR. Kita pun, terutama mahasiswa, sangat gemar berstudi banding bahkan sampai ke luar negeri. Kalau kita pun masih gemar berstudi banding, jangan harap anggota DPR mau menghentikan aktivitas hura-huranya.
Karena DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat, cerminan perilaku rakyat yang diwakilinya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)








0 comments:
Post a Comment