Sunday, December 28, 2008

Fiskal dan Airport Tax

Dua puluh tahun lalu, ketika naik pesawat udara masih dipandang sebagai barang mewah, berhari-hari sebelum tidur saya sudah sibuk menyiapkan baju baru khusus untuk naik pesawat terbang. Malam sebelum terbang samasekali tidak bisa tidur. Tak sabar menunggu hari esok. Tak sabar menunggu saat menatap burung besi, yang bagi saya, merupakan salah satu keajaiban dunia.

Dua puluh tahun berlalu. Kini saya bisa saja bersandal jepit dan berbaju tak disetrika pergi ke bandara. Naik pesawat udara tidak lagi mengundang takjub, tetapi justru rasa bosan menunggu kapan gerangan sampai di tempat tujuan. Bau uap avtur yang dua puluh tahun lalu mampu memicu keriangan yang sulit dijelaskan, kini saya rasakan tiada bedanya dengan bau asap bis kota yang memeningkan kepala.

Penyebabnya? Dulu saya pergi ke bandara tiga tahun sekali. Saat ini malah tiga bulan sekali. Bahkan pernah lebih kerap.

Globalisasi dan rentak kehidupan modern menuntut manusia untuk bepergian dari satu tempat ke tempat lain, tidak hanya di dalam negeri, malah ke luar negara. Konsekuensinya, bepergian dengan pesawat udara bukan lagi barang luks. Tarif yang semakin murah dan pilihan maskapai yang semakin banyak membuat naik pesawat udara sama jamaknya seperti naik bis umum.

Frekuensi penerbangan yang semakin kerap dan jumlah penumpang yang melonjak menyebabkan hampir semua bandara di dunia melakukan penyederhanaan proses keberangkatan (departure) dan kedatangan (arrival).

Jika dulu kita harus melapor check-in di kaunter maskapai setibanya di bandara, kini sudah sangat biasa untuk melakukan online check-in lewat internet. Boarding pass bisa diprint di rumah sambil minum kopi. Tiba di bandara langsung menuju ke terminal yang tertulis di boarding pass. Tidak perlu antre di kaunter. Sisa waktu bisa dipakai untuk pegi ke kafe atau berselancar internet. Cepat, mudah, dan nyaman.

Tetapi anehnya, bandara di Indonesia tidak mau mengikuti arus modernisasi. Sistem pengaturan penumpang masih sama dengan dua puluh tahun lalu, ketika naik pesawat udara hanya jadi hak milik segelintir orang.

Setibanya di bandara, penumpang harus menuju ke kaunter. Tidak ada online check-in. Kalaupun nekat melakukan online check-in, tetap harus antri di kaunter. Kenapa? Untuk membayar pajak bandara (airport tax).

Airport tax memang diberlakukan di semua bandara yang lazimnya sudah masuk dalam harga tiket. Tetapi hanya di Indonesia, only in Indonesia, penumpang harus tergopoh-gopoh dengan barang bawaan segunung, antri dan singgah di kaunter untuk membayar pajak yang entah digunakan untuk apa.

Saya katakan “entah” karena kualitas pelayanan bandara di Indonesia sangat ketinggalan jauh dibanding negara-negara tetangga seperti Malaysia atau Singapura. Toilet selalu basah, tak jarang banjir karena keran air yang rusak. Bagi penumpang yang berasal dari negara-negara Barat, toilet seperti itu layak masuk kategori filthy alias menjijikkan.

Selain airport tax yang uangnya entah masuk kantong siapa, ada lagi kewajiban membayar fiskal untuk penumpang yang terbang ke luar negeri. Sekali lagi, hanya di Indonesia, only in Indonesia, penumpang harus membayar pajak yang tak ada hubungannya dengan perjalanan mereka.

Kebijakan fiskal bagi penumpang pesawat udara tujuan luar negeri awalnya memiliki tujuan mulia. Dulu yang pergi ke luar negeri hanya orang-orang kaya dan pemerintah Republik ini ingin supaya mereka berpelesiran di dalam negeri ketimbang ke seberang lautan.

Tetapi itu dulu. Kini hampir semua orang mau (malah terkadang harus) dan mampu ke luar negeri. Bukan hanya untuk pelesir, tetapi juga untuk studi, bekerja, atau mengunjungi sanak-saudara. Ini era globalisasi, bung. Apalagi Piagam ASEAN baru ditandatangani, jadi sangat jamak kiranya jika penduduk negara ASEAN saling mengunjungi dalam rangka menyambung tali muhibbah.

Studi, bekerja, bahkan pernikahan dua insan kini sudah tidak bisa dihambat lagi dengan batas-batas negara. Perjalanan ke luar negeri akan semakin sering dan biasa. Negara lain sudah lama menyadari hal ini dan memberlakukan berbagai kemudahan di bandara.

Jadi, mengapa Indonesia masih memberlakukan berbagai prosedur yang menyusahkan para pengembara dan memeras mereka dengan berbagai pungutan yang tak masuk akal?

Mengapa pembuat kebijakan di Indonesia masih terjebak dengan pemikiran zaman batu dan tidak mau menyadari bahwa rakyat negara ini adalah bagian dari warganegara dunia (global citizen)?

Apakah manfaat dari puluhan studi banding ke luar negeri yang dilakukan DPR jika pelayanan terhadap konsumen penerbangan tidak berubah menjadi baik? Padahal jika anda ke luar negeri, bandara adalah tempat pertama yang anda lihat. Melainkan jika anda memang buta total, seharusnya ada banyak hal yang bisa dipelajari dari sana.

0 comments: